adapun untuk persyaratannya sebagai berikut :
- Mengisi data diri lengkap dengan mengunggah pas foto terbaru berukuran 3×4 dengan background merah pada aplikasi pendaftaran daring
dan mengunggah semua persyaratan dokumen yang ditetapkan; - Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia maksimal 47 Tahun; (per tanggal 30 Juli 2023)
- Mempunyai Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dari satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di bawah binaan Kementerian Agama
- (daftar jenis satuan pendidikan tercantum dalam aplikasi pendaftaran) atau pemilik Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dari SMA/SMK yang
dikelola oleh Pondok Pesantren (dibuktikan dengan surat keterangan dari pondok pesantren, dengan mengetahui kepala kantor
kementerian agama kabupaten/kota setempat), dilengkapi fotokopi Buku Rapor Nilai 3 (tiga) semester terakhir dan bagi lulusan Luar Negeri
melampirkan hasil penetapan penyetaraan ijazah luar negeri; - Berstatus sebagai:
-Guru Rumpun Mapel PAI Madrasah di Lingkungan Kementerian Agama, terdaftar di Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kemenag (SIMPATIKA) dan sedang aktif mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan lembaga tempat bertugas;
-Guru PAI di Sekolah, terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan sedang aktif mengajar yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari pimpinan lembaga tempat bertugas;
-Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), terdaftar di Education Management Information System (EMIS), memiliki masa
pengabdian 2 tahun dibuktikan dengan SK Pengangkatan, serta sedang aktif mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
pimpinan lembaga tempat bertugas;
-Guru Pada Pondok Pesantren, terdaftar di Education Management Information System (EMIS)/SIKAP, memiliki masa pengabdian 2
tahun dibuktikan dengan SK Pengangkatan, serta sedang aktif mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan
lembaga tempat bertugas. - Surat Kesehatan Jasmani dari Puskesmas atau Rumah Sakit
- Pindai asli SK pertama dan SK terakhir penempatan sebagai guru madrasah/guru PAI di sekolah/guru madrasah diniyah/tenaga pendidik di
pondok pesantren; - Menandatangani Surat Pernyataan Komitmen dan Integritas di atas materai Rp10.000 (format terlampir) yang memuat pernyataan antara
lain: - Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi
penerima Beasiswa Indonesia Bangkit; - Tidak sedang atau telah menempuh studi pada jenjang sarjana (S1) baik pada perguruan tinggi di dalam negeri maupun perguruan tinggi
di luar negeri; - Wajib mengikuti pendidikan dan menyelesaikan studi sesuai dengan ketentuan Program Beasiswa S1 PJJ PAI.
Memiliki surat rekomendasi dari pimpinan Lembaga Pendidikan tempat bertugas;
Daftar Riwayat Hidup; - Surat Pernyataan kesanggupan menyelesaikan studi (maksimal 8 semester) di atas kertas bermaterai. Jika tidak menyelesaikan studi sesuai
masa kontrak, maka pembiayaan semester berikutnya dibiayai oleh yang bersangkutan;
Surat Pernyataan kesanggupan mengembalikan seluruh biaya studi ke kas negara di atas kertas bermaterai. Jika tidak dapat menyelesaikan
studi; - Pendaftar khusus yang berasal dari: (i) daerah terdepan / terluar / tertinggal: (ii) orang asli Papua; (iii) anak pekerja migran Indonesia; (iv)
latar belakang keluarga pra-sejahtera; (v) korban konflik; (vi) korban bencana alam; dan (vii) penyandang disabilitas dapat dimungkinkan
diprioritaskan; - Beasiswa ini hanya diperuntukkan untuk kelas khusus, yaitu Pendidikan Jarak Jauh di IAIN Syekh Nurjati Cirebon berdasarkan kebijakan
khusus dan afirmatif dari Kementerian Agama.